dc.description.abstract |
Perkembangan dewasa ini terutama dalam penegakan hukum terkait tindak
pidana pencucian uang mengalami kendala pada implementasinya, dapatdicontohkan pada penanganan perkara pencucian uang terhadap beberapa kasuskorupsi. Misalnya perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mendapat beberapa tanggapan yang kontrapersepsi di kalangan ahlihukum, khususnya menyangkut penyitaan aset harta kekayaan yang didugadiperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predicate crime akibatterjadinya permasalahan di bidang hukum pidana menyangkut konsepsi hukumyang mengakar bagi aparatur penegak hukum dan peraturan perundang-undangandi Indonesia yang berorientasi pada follow the suspect daripada follow the moneysebagaimana di atur pada undang-undang pencucian uang.Adapun permasalahanyang dibahas menyangkut penanggulangan tindak pidana korupsi melaluipendekatanpredicate crime on money laundering, hambatan dan upaya di dalampenanggulangannya.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian tesis ini bersifatdeskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Untuk melakukanpengumpulan data metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridisnormatif dan dianalisis secara deskriptif yang dimulai dari analisis terhadappenanggulangan tindak pidana korupsi melalui pendekatan predicate crime onmoney launderingdi dalam peraturan perundang-undangan, singkronisasi normahukum, asas hukum tindak pidana korupsi danmoney laundering. Analisis datamenggunakan analisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada tatanan praktekpenegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidanapencucian uang biasanya dilakukan penanganan secara terpisah denganmenggunakan kerangka sistem pembuktian terbalik. Dalam penanganan perkaratindak pidana korupsi dan perkara pencucian uang tidak terlebih dahulumenerapkan pembuktian tindak pidana asalnya (predicate crime on moneylaundering), melainkan melakukan pembuktian tindak pidana secara berdirisendiri dengan beranggapan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakanfollow up crimeharta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Hal ini merupakankonsepsi perubahan menyangkut pengertian akan hasil tindak pidana.Untuk itu,melalui pendekatan predicate crime on money laundering diharapkan aparatpenegak hukum dapat mengungkap telah terjadinya tindak pidana korupsi. |
en_US |