dc.description.abstract |
Apabila debitor cidera janji, kreditur (bank) pada dasarnya dapat serta
mengambil jaminan yang diberikan debitur sebagai pelunasan hutangnya. Hak
Tanggungan merupakan hak jaminan untuk pelunasan utang, obyek hak
tanggungan adalah hak atas tanah sesuai Undang-undang Pokok Agraria, hak
tanggungan dapat dibebankan pada hak atas tanah, tetapi dapat pula dibebankan
berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, dengan
cidera janjinya debitur maka beralasan kreditur memohonkan agar kiranya hak
tanggungan dilelang sebagau langkah eksekusi. Undang-Undang Hak
Tanggungungan menentukaan tiga alternatif cara yang dapat digunakan oleh
kreditor untuk mengeksekusi obyek jaminan Hak Tanggungan jika debitor
wansprestasi, yaitu dengan parate executie, eksekusi atas dasar titel eksekutorial
yang ada dalam Sertifikat Hak Tanggungan dan penjualan di bawah tangan.
Permasalahan yang dijadikan objek dalam penulisan tesis ini, yaitu: (1)
Bagaimana pengaturan pelaksanaan penjualan hak tanggungan melalui lelang? (2)
Bagaimana hambatan dan solusi dalam pelaksanaan lelang atas objek hak
tanggungan? (3) Bagaimana perlindungan hukum pemenang lelang atas jaminan
hak tanggungan?
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif (Normative Legal Research). Penelitian hukum normatif bertujuan untuk
menemukan aturan-aturan hukum tentang penjualan objek hak tanggungan secara
lelang sebagai langkah eksekusi.
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama
mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri
melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil
penjualan tersebut. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No.
93/PMK.06/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
106/PMK.06/2013 Tahun 2013. Hambatan dalam pelaksanaan lelang atas objek
hak tanggungan yaitu secara internal dan secara eksternal. Perlindungan hukum
pemenang lelang atas jaminan hak tanggungan diberikan atas dasar risalah lelang. |
en_US |