dc.description.abstract |
Perkawinan poligami tidak hanya menimbulkan rasa kekecewaan terhadap isteri,
tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan, apalagi
haknya sebagai isteri dan hak anak telah diabaikan. Isteri yang dipoligami selalu
merasa tersisihkan karena suami cenderung lebih memperhatikan isteri yang baru
(isteri mudanya) ketimbang isteri pertama.
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai perjanjian perkawinan dapat
memberikan perlindungan hukum terhadap hak isteri dan anak dalam perkawinan
poligami, prinsip keadilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak
isteri dan anak dalam perkawinan poligami dan faktor penghambat secara internal
dan eksternal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak isteri dan
anak dalam perkawinan poligami.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian hukum normatif
karena penelitian hukum ini terfokus pada peraturan tertulis. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan
menggunakan berbagai peraturan yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu
penelitian, dalam hal ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan obyek penelitian.
Hasil pembahasan perlindungan hak istri dan anak dalam perjanjian perkawinan
dapat dilakukan melalui perjanjian sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian
perkawinan pada intinya berisikan kewajiban seorang suami yang berpoligami
terutama di bidang hak istri terkait harta kekayaan dan anak berupa nafkah lahir
batin yang wajib dipenuhi oleh suami yang berpoligami, termasuk larangan
penggunaan kekerasan dalam perkawinan. Adanya putusan MK Nomor 69/PUUXIII/2015, yaitu tentang Perjanjian Kawin. Bila sebelumnya perjanjian kawin
hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan, maka kini bisa dilakukan selama masa
perkawinan berlangsung. Seorang suami boleh berpoligami tetapi dengan syarat
keadilan. Keadilan mengandung pengertian hubungan yang harmonis dengan
berbagai organisasi sosial. Keadilan tidak dapat didefinisikan karena keadilan
merupakan sebuah tatanan ideal yang tidak rasional. Suami yang akan
berpoligami harus mampu mewujudkan nilai keadilan dalam keluarga dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak. Faktor
penyebab terjadinya poligani dalam masyarakat disebabkan kondisi keuangan
suami tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, orang tua kurang
berminat untuk mendidik anak-anaknya, perselisihan antara anak dari keluarga,
konflik para isteri, dan hubungan tidak rukun antara anak dengan orang tua lakilaki. |
en_US |