Research Repository

Konsep Perjanjian Perkawinan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Hak Istri dan Anak dalam Perkawinan Poligami

Show simple item record

dc.contributor.author Pramana, Dedi
dc.date.accessioned 2021-12-06T18:29:02Z
dc.date.available 2021-12-06T18:29:02Z
dc.date.issued 2018-03-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16983
dc.description.abstract Perkawinan poligami tidak hanya menimbulkan rasa kekecewaan terhadap isteri, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan terhadap kaum perempuan, apalagi haknya sebagai isteri dan hak anak telah diabaikan. Isteri yang dipoligami selalu merasa tersisihkan karena suami cenderung lebih memperhatikan isteri yang baru (isteri mudanya) ketimbang isteri pertama. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai perjanjian perkawinan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap hak isteri dan anak dalam perkawinan poligami, prinsip keadilan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak isteri dan anak dalam perkawinan poligami dan faktor penghambat secara internal dan eksternal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak isteri dan anak dalam perkawinan poligami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian hukum normatif karena penelitian hukum ini terfokus pada peraturan tertulis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan yaitu pendekatan dengan menggunakan berbagai peraturan yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian, dalam hal ini adalah berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Hasil pembahasan perlindungan hak istri dan anak dalam perjanjian perkawinan dapat dilakukan melalui perjanjian sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan pada intinya berisikan kewajiban seorang suami yang berpoligami terutama di bidang hak istri terkait harta kekayaan dan anak berupa nafkah lahir batin yang wajib dipenuhi oleh suami yang berpoligami, termasuk larangan penggunaan kekerasan dalam perkawinan. Adanya putusan MK Nomor 69/PUUXIII/2015, yaitu tentang Perjanjian Kawin. Bila sebelumnya perjanjian kawin hanya bisa dilakukan sebelum perkawinan, maka kini bisa dilakukan selama masa perkawinan berlangsung. Seorang suami boleh berpoligami tetapi dengan syarat keadilan. Keadilan mengandung pengertian hubungan yang harmonis dengan berbagai organisasi sosial. Keadilan tidak dapat didefinisikan karena keadilan merupakan sebuah tatanan ideal yang tidak rasional. Suami yang akan berpoligami harus mampu mewujudkan nilai keadilan dalam keluarga dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak. Faktor penyebab terjadinya poligani dalam masyarakat disebabkan kondisi keuangan suami tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan keluarga, orang tua kurang berminat untuk mendidik anak-anaknya, perselisihan antara anak dari keluarga, konflik para isteri, dan hubungan tidak rukun antara anak dengan orang tua lakilaki. en_US
dc.subject Perjanjian Perkawin en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Poligami en_US
dc.title Konsep Perjanjian Perkawinan dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Hak Istri dan Anak dalam Perkawinan Poligami en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account