Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek yang Sama pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No : 2037/Pid.Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Koto, Ismail
dc.date.accessioned 2021-12-06T18:14:46Z
dc.date.available 2021-12-06T18:14:46Z
dc.date.issued 2018-03
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16976
dc.description.abstract Perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian yang seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus Globalisasi, baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun di bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi tela menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Era perdagangan global hanya dapat di pertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem peraturan yang memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh indonesia serta pengalaman melaksanakan admnistrasi merek. Berdasarkan latar belakang tersebut di temukanlah perumusan masalah antara lain: Bagaimana pengaturan hukum pidana mengenai perbuatan penggunaan merek yang sama pada pokoknya dalam hukum positif, bagaimana sistem penegakan hukum pidana dalam tindak pidana Perbuatan Penggunaan merek yang sama pada pokoknya tanpa izin, bagimana kebijakan hukum terhadap perbuatan penggunan merek yang sama pada pokoknya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan, dan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban pidana dan teori kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum pidana mengenai perbuatan penggunan merek yng sama pada pokoknya di atur di dalam undang-undang no. 20 tahun 2016 tentang merek (undang-undang merek 2016) menggantikan undang-undang No. 15 tahun 2001 (undang-undang merek 2001). Kehadiran undang-undang merek 2016 adalah untuk menyempurnakan perlindungan kepada pemilik merek dan juga memberikan penyesuaian terhadap perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia. Peraturan menteri hukum dan ham nomor 67 tahun 2016 tentang pendaftaran merek ini mulai diberlakukan terhitung sejak januari 2017. Sebagai tambahan dan atau pelengkap pemerintah melalui mentrihukum dan HAM mengeluarkan Peraturan menteri hukum dan HAM (permenkumham). Tindak pidana merek umumnya dilakukan dengan kesengajaan, sehingga dalam diri pelaku, baik orang perorangan maupun pengurus korporasi dalam dirinya melekat suatu kesengajaan untuk melakukan tindak II pidana di bidang merek, konsep pertanggungjawaban pidana di bidang merek dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, tidak dapat dilepaskan dengan predikat ataupun subjek hukum pelaku tindak pidana di bidang merek. pertangungjawaban pidana terkait dengan tindak pidana yang penulis kaji, bahwa harusnya terdakwa dinyatakan melakukan sebuah tindak pidana karena merek yang dimiliki terdakwa Kebijakan hukum pidana (penal police) terkandung di dalamnya tiga kekuasaan/kewenangan, yaitu kekuasaan legislatif/formulatif berwenang dalam hal menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Dengan demikian diperhatikannya tahap ini mampu mengimbangi perkembangan kejahatan ataupun tindak pidana merek dan itikad tidak baik terhadap merek, kebijakan hukum pidana yang di buat legislatif melalui undang-undang yang di terbitkannya mampu mencegah peluku tindak pindana merek, baik itu pada peningkatan hukuman maupun pada perluasan terhadap tindak pidana merek. Tahap aplikasi oleh aparat penegak hukum atau pengadilan, dan tahapan eksekutif/administratif dalam melaksanakan hukum pidana oleh aparat pelaksana/eksekusi pidana. Dalam tahap ini kita dapat melihat bahwa penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terkait dengan tindak pidana merek haruslah melihat fakta-fakta dilapangan, dengan demikian penegakan hukum terhadap merek dapat menjadi lebih baik. Di berengi dengan hal demikian, kebijakan hukum non penal juga sagat menentukan dalam perkembangan hukum merek di indonesia, dengan upaya penyuluhan dan pengawasan yang optimal serta penambahan personil dalam pengawasan dan pencegahan tidak pidana merek merupakan hal yang harus di perhatikan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Merek yang Sama en_US
dc.subject Tanpa Izin en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek yang Sama pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA.RI No : 2037/Pid.Sus/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account