Research Repository

Analisis Hukum Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terkait Tindak Pidana (JARIMAH) Khalwat di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat

Show simple item record

dc.contributor.author Yunus, Muhammad
dc.date.accessioned 2021-12-06T17:55:13Z
dc.date.available 2021-12-06T17:55:13Z
dc.date.issued 2018-02-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16969
dc.description.abstract Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat merupakan perubahan dan perluasan tindak pidana (jarimah) dengan ruang lingkup seperti Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf, Liwath dan Musahaqah., yang sebelumnya tindak pidana (jarimah) hanya diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13 Tentang Maisir dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/ Mesum, ketiga qanun ini diyatakan tidak berlaku lagi. Tindak Pidana (jarimah) Khalwat adalah perbuatan yang dilarang di Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah dalam kehidupan sosial masyarakat, perilaku yang identik dengan tindak pidana (jarimah) khalwat sering dipertontonkan oleh kawla muda tanpa ada ikatan perkawinan yang sah terutama di tempat-tempat objek wisata dan kafekafe di seputaran kota Meulaboh. Maka yang menjadi rumusan masalah tesis adalah sebagai berikut : Pertama, bagaimana pengaturan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana (jarimah) khalwat di kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kedua, bagaimana penerapan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat terkait tindak pidana (jarimah) khalwat di kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Ketiga, bagaimana kebijakan terhadap penanggulangan tindak pidana (jarimah) khalwat di kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat untuk masa yang akan datang. Metode penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah dengan mempelajari buku-buku dan teks-teks serta naskah peraturan perundang-undangan yang ada kolerasinya dengan kasus ini, kemudian juga dilakukan wawancara dengan beberapa informan yang terkait dengan pembahasan kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 sudah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam penerapannya masih terdapat kendala dan hambatan seperti, adanya dualisme ketentuan dalam penyelesaian hukum melalui peradilan dan luar peradilan, kemudian terkait dengan struktur dan infrastruktur hukum yang masih belum memadai. Kebijakan terhadap penanggulangan tindak pidana (jarimah) khalwat di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dilakukan melalui pendekatan Penal artinya harus ada efek jera pada pelaku dan juga sebagai pembelajaran bagi orang lain. Secara Non Penal pelaku harus dibimbing dan dibina melalui pendekatan kultural dan kearifan lokal, sehingga dengan demikian perilaku tindak pidana (jarimah) di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dapat diminimalisir dengan baik. en_US
dc.subject Qanun en_US
dc.subject Jarimah en_US
dc.subject Khalwat en_US
dc.title Analisis Hukum Terhadap Penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terkait Tindak Pidana (JARIMAH) Khalwat di Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account