Abstract:
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat merupakan
perubahan dan perluasan tindak pidana (jarimah) dengan ruang lingkup seperti
Khamar, Maisir, Khalwat, Ikhtilat, Zina, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Qadzaf,
Liwath dan Musahaqah., yang sebelumnya tindak pidana (jarimah) hanya diatur
dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Khamar, Qanun Aceh Nomor 13
Tentang Maisir dan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat/ Mesum,
ketiga qanun ini diyatakan tidak berlaku lagi. Tindak Pidana (jarimah) Khalwat
adalah perbuatan yang dilarang di Aceh sebagai daerah yang melaksanakan Syariat
Islam secara Kaffah dalam kehidupan sosial masyarakat, perilaku yang identik
dengan tindak pidana (jarimah) khalwat sering dipertontonkan oleh kawla muda tanpa
ada ikatan perkawinan yang sah terutama di tempat-tempat objek wisata dan kafekafe di seputaran kota Meulaboh. Maka yang menjadi rumusan masalah tesis adalah
sebagai berikut : Pertama, bagaimana pengaturan hukum Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat terkait tindak pidana (jarimah) khalwat di kota
Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Kedua, bagaimana penerapan hukum Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat terkait tindak pidana (jarimah) khalwat
di kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat. Ketiga, bagaimana kebijakan terhadap
penanggulangan tindak pidana (jarimah) khalwat di kota Meulaboh Kabupaten Aceh
Barat untuk masa yang akan datang.
Metode penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah dengan
mempelajari buku-buku dan teks-teks serta naskah peraturan perundang-undangan
yang ada kolerasinya dengan kasus ini, kemudian juga dilakukan wawancara dengan
beberapa informan yang terkait dengan pembahasan kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Qanun Aceh Nomor 6
Tahun 2014 sudah berjalan dengan baik, akan tetapi dalam penerapannya masih
terdapat kendala dan hambatan seperti, adanya dualisme ketentuan dalam
penyelesaian hukum melalui peradilan dan luar peradilan, kemudian terkait dengan
struktur dan infrastruktur hukum yang masih belum memadai.
Kebijakan terhadap penanggulangan tindak pidana (jarimah) khalwat di
Kota Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dilakukan melalui pendekatan Penal artinya
harus ada efek jera pada pelaku dan juga sebagai pembelajaran bagi orang lain.
Secara Non Penal pelaku harus dibimbing dan dibina melalui pendekatan kultural dan
kearifan lokal, sehingga dengan demikian perilaku tindak pidana (jarimah) di Kota
Meulaboh Kabupaten Aceh Barat dapat diminimalisir dengan baik.