Abstract:
Pajak merupakan andalan pemerintah dalam hal merealisasi penerimaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Salah satunya adalah Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang menempati urutan kedua terbesar dalam kelompok pajak
non-migas. Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH), notaris
merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di samping itu, notaris juga merupakan salah
satu pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang
dibayarkan kepada pegawai maupun bukan pegawai, sehingga notaris diperintahkan
Undang Undang untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut.
Kenyataannya, suatu peraturan seringkali terjadi tidak dipatuhi oleh masyarakat
karena berbagai kendala, termasuk masyarakat Notaris Kota Medan yang jumlahnya
relatif banyak sehingga menarik untuk diteliti. Dari penelitian ini akan terlihat
bagaimana kepatuhan hukum Notaris Kota Medan terhadap pemenuhan kewajiban
Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH).
Permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana aturan hukum Pajak
Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) Nomor 36 Tahun
2008, faktor penyebab kepatuhan dan kendala notaris dalam memenuhi ketentuan
tentang kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang Undang Pajak Penghasilan
(UU PPH) Nomor 36 Tahun 2008, dan bagaimana konsekuensi hukum tentang
kewajiban notaris jika tidak patuh terhadap ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21
Undang Undang Pajak Penghasilan (UU PPH) Nomor 36 Tahun 2008. Penelitian ini
berlokasi di Medan, bersifat empiris deskriptif analitis. Sampel diambil dengan
menggunakan teknik purposive sampling sebanyak 10% (atau 23) dari 224 populasi
Notaris Kota Medan. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data
sekunder. Penelitian ini didahului dengan penggunaan studi dokumen atau bahan
pustaka, kemudian wawancara (dengan kuesioner). Analisis yang digunakan dalam
penelitian ini adalah analisis kualitatif, yang mana data yang diperoleh disusun secara
sistematis logis, dikaji, dan diteliti serta dievaluasi untuk kepentingan analisis narasi
dan tabel, untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode
pendekatan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Notaris Kota Medan
terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 21 masih tergolong rendah.
Faktor-faktor yang menyebabkan kepatuhan Notaris Kota Medan adalah sebagian
besar karena tidak ingin dikenakan sanksi. Dari berbagai faktor penyebab
ketidakpatuhan Notaris Kota Medan, yang paling dominan adalah karena Notaris
ii
Kota Medan belum memahami ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sementara itu,
faktor penyebab ketidakpatuhan yang paling kecil adalah karena Notaris Kota Medan
menganggap sulit melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, administrasi
Pajak Penghasilan 21 rumit, dan lemahnya pengawasan dari fiskus. Efektifitas
ketentuan tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 di kalangan Notaris Kota Medan masih
rendah dan membutuhkan pengawasan terus-menerus dari fiskus.