dc.description.abstract |
Dari data yang ada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
penyelesaian perkara tindak pidana pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak
atau kuasanya yang sah masih belum maksimal, salah satu faktor penyebabnya
adalah ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penguasaan tanah diatas
tanah milik orang lain sehingga tidak membuat adanya efek jera bagi pelakunya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pengaturan
Hukum dalam penanganan Tindak Pidana Penguasaan Tanah di atas Tanah Milik
Orang Lain (Studi kasus Ditreskrimum Polda Sumut) dan Bagaimana proses
Penyidikan penanganan Tindak Pidana Penguasaan Tanah di atas Tanah Milik
Orang Lain (Studi kasus Ditreskrimum Polda Sumut). Kemudian metode
penelitian yang digunakan adalah bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
bahwa Standar Operasional Prosedur penanganan perkara PRP Pasal 6 UU RI No.
51 Tahun 1960 tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh jajaran Kepolisian
Daerah Sumatera Utara mengingat SOP ini masih hanya berlaku di Lingkungan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara sebagai bentuk pelayanan prima POLRI
kepada masyarakat. Kemudian Agar dilakukan revisi dan peninjauan kembali
terhadap sanksi didalam ketentuan tindak pidana penguasaan tanah di atas tanah
milik orang lain diatur di dalam UU RI Nomor 51 Prp Tahun 1960 tanggal 14
Desember 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin dari Yang
Berhak Atau Kuasanya yang sah tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 174720
tahun 1960 pada Pasal 6 karena sanksi hukuman kurungan selama-lamanya 3
(tiga) bulan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Agar dilakukan revisi
terhadap ketentuan Pasal 205 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dikarenakan penyidik belum tentu bisa menghadapkan terdakwa beserta barang
bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan dalam waktu tiga hari
sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat dikarenakan penanganan tindak
pidana ringan yang ada kaitannya dengan pertanahan butuh waktu dan ketelitian
bagi penyidik untuk memfaktakan apakah masing-masing pihak benar-benar
memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah dengan mempertimbangkan banyak
faktor seperti memfaktakan luas tanah yang tergambar didalam gambar ukur
Sertifikat tanah, batas-batas tanah, masa berlakunya Sertifikat tanah dan hal-hal
yang berkaitan dengan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPN, Kelurahan,
Kepling dan saksi-saksi yang melihat pada saat terjadinya tindak pidana |
en_US |