Abstract:
Ketentuan hukum terhadap ahli waris pengganti atau “bij plaatsvervulling”
menurut Kompilasi Hukum Islam diatur secara jelas dalam Kompilasai
Hukum Islam (KHI) pada Pasal 185 yang menjelaskan bahwa ahli waris
yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya
dapat di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal
173 KHI dan bagian bagi ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari
bagian ahli waris yang sederajat. Sedangkan menurut hukum waris perdata
diatur dalam KUHPerdata yang mengatur penggantian tempat, yaitu Pasal
841 dan Pasal 848 KUHPerdata yang menyebutkan tentang perwakilan.