Research Repository

Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Rambey, Guntur
dc.date.accessioned 2021-12-06T04:53:38Z
dc.date.available 2021-12-06T04:53:38Z
dc.date.issued 2021-03-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16952
dc.description.abstract Hukuman mati adalah penjatuhan hukuman yang saat ini masih diperdebatkan oleh para ahli hukum dan kriminologi, karena melihat akibat yang ditimbulkan oleh hukuman mati itu sendiri yaitu kematian. Mereka yang mendukung hukuman mati, melihat hukuman mati sebagai alat penyelesaian untuk melindungi masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka yang kontra atau melihat hukuman mati merupakan hukuman yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika, pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, serta analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana mati pelaku peredaran narkotika di Indonesia diatur secara khusus dalam beberapa pasal yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn memberikan pertimbangan terkait dengan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan pidana peredaran narkotika yang dilakukan pelaku sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang menhapuskan pertanggungjawaban pidana, serta memberikan pertimbangan terhadap keadaan memberatkan dan meringankan pelaku, baik terhadap kejahatan peredaran yang dilakukan pelaku maupun kondisi pelaku di dalam persidangan. Analisis hukum penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn maka penggunaan pidana mati setidaknya memberikan efek pembalasan dan efek jera. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pidana Mati en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Peredaran narkotika en_US
dc.subject Hak Asasi Manusia en_US
dc.title Analisis Hukum Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Peredaran Narkotika Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/Pn.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account