Abstract:
Hukuman mati adalah penjatuhan hukuman yang saat ini masih
diperdebatkan oleh para ahli hukum dan kriminologi, karena melihat akibat yang
ditimbulkan oleh hukuman mati itu sendiri yaitu kematian. Mereka yang
mendukung hukuman mati, melihat hukuman mati sebagai alat penyelesaian
untuk melindungi masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Mereka
yang kontra atau melihat hukuman mati merupakan hukuman yang melanggar
Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu hak untuk hidup. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui ketentuan hukum pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika,
pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dalam
Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, serta analisis hukum penjatuhan pidana
mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi manusia dalam
Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, yang didukung dengan data yang didapat dari
data kepustakaan diantaranya buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta
Putusan Pengadilan, dan dalam hal ini data diolah dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa ketentuan hukum pidana mati pelaku
peredaran narkotika di Indonesia diatur secara khusus dalam beberapa pasal yakni
Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 116 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), Pasal
119 ayat (2), dan Pasal 121 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku
narkotika dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn memberikan
pertimbangan terkait dengan pertimbangan terhadap unsur-unsur perbuatan pidana
peredaran narkotika yang dilakukan pelaku sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya
memberikan pertimbangan terhadap hal-hal yang menhapuskan
pertanggungjawaban pidana, serta memberikan pertimbangan terhadap keadaan
memberatkan dan meringankan pelaku, baik terhadap kejahatan peredaran yang
dilakukan pelaku maupun kondisi pelaku di dalam persidangan. Analisis hukum
penjatuhan pidana mati terhadap pelaku peredaran narkotika perspektif hak asasi
manusia dalam Putusan No. 1991/Pid.Sus/2019/PN.Mdn maka penggunaan
pidana mati setidaknya memberikan efek pembalasan dan efek jera.