Research Repository

STUDI KOMPARATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author ANANDA, RIZKA
dc.date.accessioned 2021-12-06T01:15:39Z
dc.date.available 2021-12-06T01:15:39Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16937
dc.description.abstract Tindak pidana main hakim sendiri sering kali terjadi terhadap para pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan. Padahal tindakan main hakim sendiri tidak diperkenakan sama sekali baik menurut Hukum Pidana Islam maupun Hukum Pidana Nasional. Baik Hukum Islam maupun Hukum Pidana Nasional sama-sama menganut asas praduga tak bersalah. Tindakan main hakim sendiri dapat berakibat cacat anggota tubuh si korban bahkan meninggalnya si korban. Tindakan main hakim sendiri itu bagi pelakunya harus dipertanggungjawabkan perbuatannya serta dihukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan terhadap perbandingan hukum, yaitu hukum Islam dan hukum Pidana Nasional. Penelitian ini bersifat desktiptif analisis. Sumber data penelitian ini adalah berasal dari data sekunder. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi dokumen (library research). Untuk menganalisis hasil penelitian maka dilakukan melalui analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka Tinjauan hukum Islam terhadap tindakan main hakim sendiriyang menyebabkan terjadinya kematian pada diri korban sama dengan jenis pembunuhan semi sengaja dan penganiayaan. Menurut Hukum Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri termasuk dalam kategori perbuatan kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan 351. Bahwa konsep main hakim sendiri dalam hukum pidana Islam termasuk dari tindak pidana penganiayaan serta tindak pidana pembunuhan. Tindak pidana penganiayaan maupun tindak pidana pembunuhan dalam perspektif hukum pidana Islam dibagi lagi menjadi beberapa bagian sehingga turut memengaruhi sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pelakunya. Menurut Hukum Pidana Nasional tindakan main hakim sendiri termasuk dalam kategori perbuatan kekerasan, yang terdapat dalam Pasal 170 dan 351. Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektif Hukum Islam terkait dengan pelaku tindakan main hakim sendiri dikenakan sanksi hukum qishash jika tindakan main hakim sendiri menghilangkan anggota tubuh si korban atau diyat jika korban atau keluarga korban memaafkan. Pertanggungjawaban pidana tindakan main hakim sendiri dalam perspektfif Hukum Pidana Nasional sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal ayat (1) ke-1 KUH Pidana. en_US
dc.title STUDI KOMPARATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA NASIONAL en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account