Abstract:
Pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini menjadi sorotan
masyarakat banyak, terlebih dikarenakan banyak terjadi praktek kecurangan
dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri sehingga terjadinya korupsi, dan
perbuatan korupsi tersebut dilakukan berkali-kali dengan modus dan bentuk yang
sama, ditambah lagi dengan semangat anti korupsi yang harus kita memiliki
dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut karena perbuatan itu sangat
merugikan keuangan dan perekonomian Negara. Makahal ini menjadi sangat
penting untuk di lakukan Penelitian yang sangat mendalam untuk menjawab
permasalahan dalam korupsi terkait mark-up pengadaan barang dan jasa.
Metode penelitian yang dipakai pada penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk
menemukan suatu aturan hukum pinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian yang
besifat deskriptif analisis merupakan suatu penelitian hukum yang
menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis suatu peraturan
hukum atau keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam
penelitian hukum normatif penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap aturan perundang-undangan, bahan pustaka,
serta putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan tindak pidana
korupsi pengadaan barang dan jasa adalah, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1),
(2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penjatuhan
sanksi pidana penjara terhadap Ferdinand Ritonga yang dijatuhi hukuman penjara
selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda Rp. 100.000.000 (seratus juta
rupiah), menurut pendapat penulis kurang efektif dalam penerapan hukumnya,
dikarenakan minimnya penjatuhan pidana denda yang berakibat tidak tergantinya
kerugian keuangan Negara yang muncul dalam perkara ini.