Abstract:
Istilah “Illegal Logging” sering digunakan untuk merujuk pada berbagai
kegiatan ilegal yang berpengaruh terhadap hutan dan masyarakat yang tergantung
padanya. Kegiatan hutan ilegal meliputi semua tindakan ilegal yang berhubungan
dengan ekosistem hutan yang berhubungan dengan hutan dan hasil hutan kayu
seperti yang terjadi dalam suatu perkara Putusan Nomor 125/Pid.sus-LH/2016/PN
KBJ. Dalam putusan tersebut para Terdakwa diduga turut serta dalam melakukan
pengangkutan kayu hasil pembalakan liar. Para terdakwa dinyatakan Jaksa
Penuntut Umum telah melanggar ketentuan hukum pada Pasal 87 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Oleh karena
itu perlu diteliti secara maksimal terkait pertimbangan Majelis Hakim dalam
memutus suatu perkara tersebut.
Tujuan penelitian harus dinyatakan dengan jelas dan ringkas karena hasil
ini demikian akan dapat memberikan arah pada penelitian, dengan demikian
adanya tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui modus delik tindak pidana
illegal logging, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana illegal logging,
untuk mengetahui analisis putusan Nomor 125/Pid.sus-LH/2016/PN KBJ terkait
tindak pidana illegal logging di Kabupaten Karo. Penelitian yang dilakukan
adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder.Hasil dari penelitian ini dapat dipahami bahwa Terdakwa
atau turut serta melakukan mengangkut kayu olahan dari hasil pembalakan hutan
ini awalnya menunjukkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari Kepala Desa
Namanterem, namun dalam memuat kayu olahan dari hasil pembalakan liar
kedalam mobil truck merk Isuzu Elf 135 PS dengan nomor polisi BK 8106 SE
warna putih, setelah mengangkut kayu tersebut ditengah perjalanan mobil
diberhentikan oleh pihak Kepolisian Unit Tipiter Polsek Simpang Enam dan
mempertanyakan ijin SKAU kepada Terdakwa, namun Terdakwa tidak
memperlihatkan sehingga Terdakwa diamankan ke kantor polisi. oleh karena itu
pertanggungjawaban pidana yang diberikan Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Terdakwa dengan menggunakan Pasal 87 huruf “a” Undang-Undang R. I. No.
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal
55 KUHP. Dan akhir Analisis Putusan Nomor 125/Pid.sus-LH/2016/PN KBJ
majelis hakim memberikan amar putusan bebas (vrijspraak) kepada para terdakwa
yang diduga melakukan tindak pidana turut serta mengangkut kayu hasil illegal
logging tersebut adalah hal yang keliru, yang seharusnya pelaku diputuskan
terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara.