Abstract:
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mengatur Hukuman mati terhadap pengedar narkotika yang tercantum pada pasal
114 ayat (2), pasal 119 ayat (2), dan pasal 121 ayat (2) yang dapat menjatuhkan
hukuman mati yang memiliki barang bukti melebihi dari 5 (lima gram) dan
golongan narkotika 1 dan 2. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana
pengaturan hukuman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap
narkotika dan bagaimana disparitas pidana mati terhadap pelaku tindak pidana
peredaran gelap narkotika serta bagaimana kebijakan hukum pidana untuk
mengatasi disparitas hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap
narkotika melalui pendekatan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis dengan
pendekatan normatif yang diambil dari data primer dengan melakukan studi
kepustakaan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukuman mati
terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika dapat dilakukan
penerapan hukuman mati yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007 tanggal 30 Oktober 2007. Dalam hal penerapan
hukuman mati sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan hak-hak
terpidana mati yang dalam tahap setelah putusan akan menunggu masa grasi, dan
kemudian akan menunggu pelaksanaan hukuman mati. Terjadinya disparitas
hukuman dalam putusan narkotika disebabkan beberapa faktor yaitu faktor
perbedaan filosofi pemidanaan, faktor ketiadaan pedoman pemidanaan, faktor dari
kewenangan yudisial independen, faktor kewenangan diskresi hakim. Yang dalam
hal ini akan terjadi diskriminasi antara pengedar yang diberi putusan oleh hakim,
dalam hal pemidanaan yang tidak sesuai dengan porsinya, karena seharusnya
dikaitkan dengan barang bukti yg ditemukan. Maka diperlukan aturan khusus
mengenai hukuman mati yang dihubungkan dengan barang bukti narkotika,
misalnya memiliki narkotika sebanyak 5kg sudah dapat divonis hukuman mati,
tanpa memiliki celah seperti yang terjadi pada pasal 114 ayat (2).