Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Kesalahan Agen Asuransi Dalam Penawaran Polis Asuransi Yang Diperjanjikan (Studi Putusan Nomor 837/Pdt.G/2018/Pn.Mdn

Show simple item record

dc.contributor.author Shafwan Hadi, Muhammad
dc.date.accessioned 2021-12-03T04:23:32Z
dc.date.available 2021-12-03T04:23:32Z
dc.date.issued 2021-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16859
dc.description.abstract Asuransi merupakan suatu bentuk pertanggungan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menanggung bentuk kerugian yang timbul akibat dari kesalahan ataupun kecelakaan yang terjadi dalam suatu kegiatan tertentu. Tertanggung dalam hal ini memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi ataupun agen asuransi sehingga apabia terjadi risiko ataupun kerugian dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan pertimbangan bahwa kecelakaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Polis asuransi merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap tertanggung. Di dalam polis asuransi tercantum hak dan kewajiban para pihak. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tidak selamanya berjalan dengan baik, sebagai pihak penanggung dalam pelaksanaan perjanjian dengan tertanggung sering juga menimbulkan masalah hukum yang kadang bisa disebabkan oleh pihak penanggung atau tertanggung bahkan bisa juga disebabkan oleh perantara atau agen asuransi yang mewakili pihak-pihak yang mengadaan perjanjian asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian asuransi dan mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan asuransi akibat kesalahan agen dalam penawaran polis asuransi yang diperjanjikan serta menganalisa putusan nomor 837/Pdt.G/2018/PN.Mdn dikaitkan dengan perlindungan hukum pemegang polis akibat kesalahan agen dalam penawaranpolis asuransi yang diperjanjikan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Berdasarkan dari beberapa prinsip tanggung jawab penanggungterhadap tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle), dimana berdasarkan prinsip ini bahwa penanggung bertanggung jawab terhadap tertanggung sebatas apa yang diperjanjikan dalam polis asuransi, sehingga tertanggung tertunjuk atau penikmat tidak dapat menuntut tanggung jawab kepada penanggung yang melebihi jumlah pertanggungan yang ada ketentuan polis asuransi jiwa tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pemegang Polis en_US
dc.subject Kesalahan Agen en_US
dc.subject Perusahaan Asuransi en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Akibat Kesalahan Agen Asuransi Dalam Penawaran Polis Asuransi Yang Diperjanjikan (Studi Putusan Nomor 837/Pdt.G/2018/Pn.Mdn en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account