Abstract:
Asuransi merupakan suatu bentuk pertanggungan yang dilakukan oleh
perusahaan asuransi untuk menanggung bentuk kerugian yang timbul akibat
dari kesalahan ataupun kecelakaan yang terjadi dalam suatu kegiatan tertentu.
Tertanggung dalam hal ini memberikan sejumlah premi kepada perusahaan
asuransi ataupun agen asuransi sehingga apabia terjadi risiko ataupun kerugian
dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi dengan pertimbangan bahwa
kecelakaan sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Polis asuransi merupakan
bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penanggung terhadap
tertanggung. Di dalam polis asuransi tercantum hak dan kewajiban para pihak.
Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi tidak selamanya berjalan dengan baik,
sebagai pihak penanggung dalam pelaksanaan perjanjian dengan tertanggung
sering juga menimbulkan masalah hukum yang kadang bisa disebabkan oleh
pihak penanggung atau tertanggung bahkan bisa juga disebabkan oleh perantara
atau agen asuransi yang mewakili pihak-pihak yang mengadaan perjanjian
asuransi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji hak dan kewajiban para pihak
dalam perjanjian asuransi dan mengkaji tanggung jawab perdata perusahaan
asuransi akibat kesalahan agen dalam penawaran polis asuransi yang
diperjanjikan serta menganalisa putusan nomor 837/Pdt.G/2018/PN.Mdn
dikaitkan dengan perlindungan hukum pemegang polis akibat kesalahan
agen dalam penawaranpolis asuransi yang diperjanjikan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hak dan kewajiban
penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun
polis belum diterbitkan. Berdasarkan dari beberapa prinsip tanggung jawab
penanggungterhadap tertanggung dalam perjanjian asuransi jiwa adalah prinsip
tanggung jawab dengan pembatasan (Limitation Of Liability Principle), dimana
berdasarkan prinsip ini bahwa penanggung bertanggung jawab terhadap
tertanggung sebatas apa yang diperjanjikan dalam polis asuransi, sehingga
tertanggung tertunjuk atau penikmat tidak dapat menuntut tanggung jawab
kepada penanggung yang melebihi jumlah pertanggungan yang ada ketentuan
polis asuransi jiwa tersebut.