Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Dalam Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara Ii Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya (Studi Pada Kelompok Tani Sigara-Gara Ii Di Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang)

Show simple item record

dc.contributor.author Akbar Lemmy, M. Ilham
dc.contributor.author Ramadhani, Rahmat
dc.date.accessioned 2021-12-03T02:57:38Z
dc.date.available 2021-12-03T02:57:38Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16836
dc.description.abstract Meningkatnya jumlah penduduk secara tidak langsung mengakibatkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat. Maka kebutuhan pembangunan juga untuk pemukiman dan kebutuhan tanah kepentingan lain dan saat itu tanah yang tersedia jumlahnya mulai terasa sangat terbatas terbatas. Kondisi ini dapat memicu meningkatnya konflik/Sengketa pertanahan seperti penguasaan tanah tanpa hak, penggarapan tanah liar, dan tumpang tindihnya penggunaan lahan. Terjadi krisis jika di atas tanah tersebut telah ada (re)klaim dan penggarapan oleh masyarakat sehingga menimbulkan sengketa. Sehingga dirasa perlu diketahui bagaimana perlindungan hukum yang di dapatkan oleh petani penggarap tanah garapan HGU yang telah berakhir masa berlakunya. Suatu krisis yang menggambarkan kondisi kebutuhan masyarakat akan tanah dan kronisnya ketidak-adilan agraria di wilayah tersebut. Kenyataan di atas menjadi gambaran dari yang terjadi, di tanah bekas HGU PTPN II dengan sekitar 5.873,06 Ha Penelian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang di dukung oleh data primer, adapaun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan berdasarkan bahan-bahan yang diambil dari literatur seperti jurnal, Undang-Undang, dan karya tulis lainnya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dengan di dukung oleh data primer bahwa tidak ada dasar hukum yang pasti menjamin memberikan perlindungan hak atas tanah kepada lahan 26 Ha yang dikuasai oleh petani desa Sigara-Gara II, juga UU Darurat No. 8 Tahun 1954 tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat yang awalnya dirasa dapat menyelesaikan semua tuntutan hak kelak hanya menjadi janji-janji yang tidak dapat dipenuhi, ditambah lagi status hak atas tanah yang sudah diberhentikan perpanjangan HGU nya berdasarkan SK BPN RI Nomor 42, 43, dan 44 / HGU/ BPN/2002. dan SK No. 10/HGU/BPN/2004 tidak memiliki kejelasan karena BUMN yang dalam hal ini selaku menteri yang berwenang memberikan izin pelepasan aset, belum juga melakukan pelepasan aset yang pada akhirnya sampai saat ini tidak menemukan kejelasan dalam upaya menyelesiakan konflik agraria en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject HGU en_US
dc.subject Petani Penggarap en_US
dc.subject BPN en_US
dc.subject Konflik en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Petani Penggarap Dalam Penguasaan Tanah Hak Guna Usaha Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara Ii Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya (Studi Pada Kelompok Tani Sigara-Gara Ii Di Desa Sigara-Gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account