Abstract:
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat
penegak hukum, sering mengalami beberapa permasalahan, salah satunya ialah terkait
hilangnya sejumlah barang dari TKP yang telah dipasang police line oleh penyidik.
Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah bagaimana pengaturan kewenangan
penyidik memasang police line pada TKP, bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap
penyidik atas hilangnya barang dari TKP , dan kebijakan hukum atas hilangnya barang
dari TKP yang dipasang police line.
Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang didukung penelitian
lapangan dan wawancara terhadap responden. Jenis data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik
kesimpulan secara deduktif.
Dasar hukum pemasangan police line di TKP adalah Pasal 15 ayat (1) huruf g dan
Pasal 16 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 7
ayat (1) huruf b KUHAP, Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 9 Peraturan Kapolri Nomor 15
Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, dan Surat Keputusan
Kapolri No.Pol:Skep/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Bujuklap,
Bujuknis dan Bujuk administrasi tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana. Bentuk
pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban pidana dan perdata.
Pertanggungjawaban pidana hruslah dibuktikan siapa pelakunya. Secara perdata
Polrestabes Medan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya karena pemasangan
police line adalah dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana (rechmatige)
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Kebijakan penal dalam bentuk
penegakan hukum terhadap pihak yang mengambil barang dari TKP, memasuki TKP
tanpa seijin penyidik, merusak TKP dan penguatan, pembaharuan regulasi tatacara
pemasangan police line, limit waktu, pihak yang berkewajiban yang menjaga TKP serta
pihak yang bertanggungjawab secara hukum atas hilangnya barang dari TKP yang
dipasang police line dalam bentuk Undang-undang maupun Peraturan Kapolri. Kemudian
kebijakan non-penal melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai fungsi
police line dalam penyidikan tindak pidana.