Abstract:
Satwa langka yang telah sulit habitat aslinya karena populasinya hampir
punah, membuat pemerintah menertibkan peraturan perundang-undangan untuk
perlindungan satwa langka dari kepunahanya. Perbuatan pelaku yang
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat ( 2) huruf a dan huruf b Jo Pasal 40 Ayat
(2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya. Pada kenyataannya masih banyak terjadi tindakan eksploitasi
terhadap satwa yang dilindungi secara illegal oleh oknum yang ingin mencari
keuntungan.
Penelitian yang peneliti lakukan ini tergolong sebagai suatu penelitian
hukum normatif dengan pendekatan kasus, yang dilakukan menggunakan data
sekunder sebagai data utama pada penelitian serta bahan hukum tersier yang
dikumpulkan melalui alat pengumpul data dengan cara offline yaitu penelusuran
kepustakaan serta penelusuran online pada internet. data tersebut kemudian
dianalisis melalui metode analisis kualitatif guna mendapatkan kesimpulan
jawaban atas rumusan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui ketentuan hukum pidana
terhadap tindak pidana eksploitasi gading gajah mengenai ketentuan sanksi
pidana atas tindakan eksploitasi satwa dilindungi sebenarnya sudah diatur oleh
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia. Namun pasca
diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber daya Hayati dan Ekosistemnya. Kemudian Penegakan hukum pidana
terhadap tindakan eksploitasi gading gajah di Indonesia yaitu didapati bahwa
penegakan hukum yang berlangsung sudah bersesuaian dengan proses dan aturan
peraturan perundangan yang berlaku dan mengaturnya mulai dari proses
penyidikan hingga putusan hakim. Perlindungan hukum terhadap tindakan
eksploitasi gading gajah berdasarkan hukum konservasi sumber daya hayati dan
ekosistem melalui upaya preventif dengan pengawasan yang dilakukan terhadap
keberadaan satwa dilindungi seperti halnya gajah beserta ekosistemnya juga
secara represif melalui penindakan dan penegakan hukum terhadap pelaku
kejahatan tersebut.