Abstract:
Munculnya transportasi sebagai salah satu disiplin ilmu pada dekade
terakhir ini, dikarenakan oleh semakin disadarinya keterbatasan fisik manusia
dalam menjalankan aktivitas sosial, politik, ekonomi dalam melangsungkan
hidupnya, pengembangan iptek, budaya dan lain-lain. Secara fisik, manusia tidak
akan dapat bergerak meraih apa yang diinginkannya itu berada pada tempat yang
agak berjarak dari dirinya walaupun jaraknya dekat sama sekali ( hanya 4
langkah). Manusia bergerak untuk mengambil objek yang diinginkannya itu
seperti berjalan misalnya, keperluan untuk bergerak itulah dinamakan transportasi
walaupun dengan jarak 4 langkah dengan menggunakan jalan kaki.Jalan kaki
adalah salah satu dari bentuk moda transportasi yang paling sederhana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayananDinas Perhubungan
Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan angkutan kota di Kota Medan adalah
dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal berdasarkan peraturan menteri
Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Nomor PM 29 Tahun 2015. Dalam
hal ini transportasi sangat di tuntut perannya dalam pembangunan suatu negara.
Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai di segala bidang, sektor
transportasi sangat menentukan peranan transportasi bukan hanya untuk
melancarkan arus barang dan mobilitas sumber-sumber ekonomi secara baik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian untuk
mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam
masyarakat.Penelitian ini diperoleh dari data primer yang diperoleh langsung dari
Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, selain itu juga digunakan data skunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai pengawasan terhadap transportasi angkutan umum di kota medan yang
belum memadai, masih diperlukan peraturan daerah (perda) khusus untuk
mengatur pengawasan transportasi angkutan umum. Berdasarkan pembahasan
Peran Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap transportasi
angkutan umum sudah memadai tetapi perlu penambahan sumber daya manusia
(SDM) agar fungsi Dinas Perhubungan berjalan dengan baik.Selain itu ada
kendala eksternal dari pengusaha kendaraan angkutan umum yang kerap
mengabaikan izin dan administrasi yang berkaitan dengan kelayakan transportasi
angkutan umum.