Abstract:
Penyidik dalam melaksanakan tugas pokoknya mempunyai kewenangan
untuk melakukan tindakan upaya paksa pada saat proses penyidikan. Penyidik
berpotensi melakukan tindakan pidana bila tindakan tersebut tidak sesuai dengan
prosedur pada Saat Proses Penyidikan. Pemasalahan yang dikaji dalam tesis ini
adalah dasar kewenangan penyidik untuk melakukan tindakan upaya paksa,
pertanggungjawaban pidana penyidik yang melakukan kesalahan prosedur pada
saat proses penyidikan dan upaya untuk mengeliminir terjadinya kesalahan
prosedur pada saat proses penyidikan.
Methode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum
yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, artinya penelitian penerapan
hukum pidana melalui pertanggungjawaban pidana seorang penyidik yang
melakukan kesalahan prosedur dalam melakukan tindakan upaya paksa pada saat
proses penyidikan.
Hasil dari penelitian ini adalah penyidik memiliki kewenangan untuk
melakukan tindakan upaya paksa dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan
undang-undan No 8 tahun 1981 tentang KUHAP kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam Peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana dan prosedur untuk melakukan tindakan upaya paksa diatur dalam
Perkabareskirm No 3 tahun 2014.tentang Standar Operasional Prosedur
Pelaksanaan Penyidikan tindak Pidana. Penyidik dapat dipertanggungjawaban
secara pidana bilamana tindakan penyidik tersebut tidak sesuaidengan prosedur
dan kesalahan prosedur tersebut sedemikian rupa dan bahkan tindakan tersebut
telah menyimpang dari tujuan penyidikan. Peningkatan Profesionalisme dan
Kualitas Sumber daya manusia serta pembenahan regulasi adalah merupakan
sebagian dar Upaya untuk mengeliminir terjadinya kesalahan prosedur yang
dilakukan oleh Penyidik yang melakukan tindakan upaya paksa pada saat proses
penyidikan.