Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDERAAN BERMOTOR DI KOTA MEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author Ferdika, Alvin
dc.date.accessioned 2021-12-02T07:20:04Z
dc.date.available 2021-12-02T07:20:04Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16784
dc.description.abstract Banyaknya kendaraan bermotor di Kota Medan, seharusnya pemerintah daerah bisa mendapatkan lebih penerimaan pajak dari sektor ini, tapi dilihat dari realisasinya pemerintah belum bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor ini serta belum mampu memaksimalkan pendataan soal kendaraan bermotor yang beredar di Kota Medan sebagai Objek Pajak, karena beberapa kendala yaitu kurangnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor. Untuk mengetahui dasar kebijakan penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor di kota Medan. Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penghapusan pajak kenderaan bermotor di kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor di Kota Medan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (kedua) Dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara. Dasar kebijakan penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor di Kota Medan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (kedua) Dan Seterusnya di Provinsi Sumatera Utara dengan harapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan menertipkan administrasi kenderaan bermotor yang terdapat di kota Medan. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penghapusan pajak kenderaan bermotor di Kota Medan yaitu melalui upaya berbagai inovasi pelayanan seperti menyediakan costumer service, menyediakan ruang tunggu yang bersih, nyaman, memiliki wifi, dan aman, serta menyediakan ruang rileksasi bagi wajib pajak dan sebagainya. Dengan adanya upaya inovasi pelayanan tersebut diharapkan pendapatan asli daerah Kota Medan dapat meningkat dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang mau mengurus pajak kenderaan bermotor baik dalam kondisi tertip pajak. en_US
dc.subject Administrasi en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDERAAN BERMOTOR DI KOTA MEDAN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account