Abstract:
Banyaknya kendaraan bermotor di Kota Medan, seharusnya pemerintah
daerah bisa mendapatkan lebih penerimaan pajak dari sektor ini, tapi dilihat dari
realisasinya pemerintah belum bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor ini
serta belum mampu memaksimalkan pendataan soal kendaraan bermotor yang
beredar di Kota Medan sebagai Objek Pajak, karena beberapa kendala yaitu
kurangnya kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penghapusan
sanksi pajak kenderaan bermotor. Untuk mengetahui dasar kebijakan penghapusan
sanksi pajak kenderaan bermotor di kota Medan. Untuk mengetahui upaya
pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penghapusan
pajak kenderaan bermotor di kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data
penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data
penelitian ini menggunakan studi kepustakaan (library research).
Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan hukum
penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor di Kota Medan sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pajak Daerah, dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (kedua) Dan Seterusnya di Provinsi
Sumatera Utara. Dasar kebijakan penghapusan sanksi pajak kenderaan bermotor
di Kota Medan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2018
Tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan II (kedua) Dan Seterusnya di Provinsi
Sumatera Utara dengan harapan kebijakan tersebut dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah dan menertipkan administrasi kenderaan bermotor yang
terdapat di kota Medan. Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli
daerah melalui penghapusan pajak kenderaan bermotor di Kota Medan yaitu
melalui upaya berbagai inovasi pelayanan seperti menyediakan costumer service,
menyediakan ruang tunggu yang bersih, nyaman, memiliki wifi, dan aman, serta
menyediakan ruang rileksasi bagi wajib pajak dan sebagainya. Dengan adanya
upaya inovasi pelayanan tersebut diharapkan pendapatan asli daerah Kota Medan
dapat meningkat dengan meningkatnya jumlah masyarakat yang mau mengurus
pajak kenderaan bermotor baik dalam kondisi tertip pajak.