Research Repository

Prosedur Penanganan Perkara Pelanggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, Marhot
dc.date.accessioned 2021-12-01T18:46:47Z
dc.date.available 2021-12-01T18:46:47Z
dc.date.issued 2021-09-08
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16691
dc.description.abstract Regulasi yang ada mengenai ekspresi publik tidak memberikan batasan yang jelas sehingga menimbulkan multitafsir bagi para opinion organizer dan aparat keamanan setempat. Maka, dengan terbitnya SK Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, Polri mulai memberikan pelayanan ekspresi publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran opini publik, tata cara penanganan kasus pelanggaran opini publik oleh kepolisian berdasarkan PerKap No. 7 Tahun 2012, hambatan dalam pertimbangan kasus pelanggaran opini publik oleh kepolisian berdasarkan PerKap. Nomor 7. 2012.2012. Metode penelitian ini menggunakan penelitian regulasi dengan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan. Data tersebut kemudian diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk pelanggaran ekspresi opini publik terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu bentuk pelanggaran ekspresi publik berupa delik administratif dan bentuk pelanggaran. pengungkapan pendapat masyarakat dalam bentuk pelanggaran hukum, seperti pemblokiran, penghentian kendaraan, pembakaran ban bekas, penyisiran, perusakan fasilitas umum, penggunaan kekerasan untuk memaksakan kehendak pada sasaran/objek demonstrasi. Tata cara pemeriksaan kasus pelanggaran representasi opini publik oleh polisi berdasarkan PerKap Nomor 7 Tahun 2012 dilakukan dalam 3 tahap, antara lain tahap sebelum demonstrasi, tahap kedua saat demonstrasi dan tahap ketiga yaitu : seusai demonstrasi, pada saat aparat kepolisian melakukan kegiatan pemulihan situasi di tempat demonstrasi. Hambatan dalam penanganan kasus yang melibatkan pengungkapan opini publik oleh polisi terkendala oleh kurangnya koordinasi antara opinion leader dan polisi setempat, adanya provokator yang menyusup ke massa, kerusuhan yang direncanakan, kurangnya perwakilan yang mau menanggapi dan berbicara. untuk massa, dan kurangnya komposisi pribadi dan peralatan bantu dalam pelaksanaan keselamatan. en_US
dc.subject Penanganan en_US
dc.subject Penyampaian Pendapat di Muka Umum en_US
dc.subject Kepolisian en_US
dc.title Prosedur Penanganan Perkara Pelanggaran Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account