Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MEREK KEPADA PIHAK YANG MEMPRODUKSI CELANA DALAM TANPA ADA KESAMAAN NAMA MAUPUN LOGO

Show simple item record

dc.contributor.author PRAYOGI, AGUNG RIZKY
dc.date.accessioned 2021-12-01T08:12:40Z
dc.date.available 2021-12-01T08:12:40Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16678
dc.description.abstract Salah satu bidang kajian dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang cukup berperan dalam dewasa ini adalah masalah merek (trademark). Pemberian perlindungan hak atas merek, hanya diberikan kepada pemilik merek yang mereknya sudah terdaftar saja. Bagi pihak lain yang memproduksi atau memperdagangkan merek yang sudah terdaftar milik orang lain dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Salah satu persoalan tindak pidana merek yang terjadi terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2203 K/PID.SUS/2015, yang hakim memutus pihak terdakwa bersalah melakukan tindak pidana merek. Namun, terdapat keganjilan di dalam putusan hakim karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak memproduksi merek yang mempunyai kesamaan baik secara nama mapun logo milik korban. Atas dasar itu perlu ditelaah lebih lanjut atas pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhi sanksi pidana kepada terdakwa. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk tindak pidana merek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sanksi pidana tindak pidana merek memproduksi celana dalam tanpa ada kesamaan nama maupun logo, serta menganalisis analisis Putusan MA Nomor 2203 K/PID.SUS/2015. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk tindak pidana merek yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana yaitu dalam bentuk memproduksi dan memperdagangkan merek terdaftar yang terdapat kesamaan pada keseluruhannya maupun pada pokoknya tanpa hak, memproduksi dan memperdagangkan baik yang terdapat kesamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya yang mengakibatkan gangguan kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia dan memperdagangkan barang, jasa, produk yang diketahui hasil tindak pidana merek. Sanksi pidana tindak pidana merek bagi pihak yang memproduksi celana dalam tanpa ada kesamaan nama maupun logo hanya dapat menggunakan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, cukup adanya kesamaan pada pokoknya seperti dari sisi bentuk, cara penetapan, cara penulis atau kombinasinya apabila terbukti dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 800.000.000. Analisis penerapan tindak pidana merek pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2203 K/PID.SUS/2015 pada dasarnya putusan tersebut tidak tepat karena secara bukti fakta dan saksi, celana dalam yang di produksi oleh terdakwa tidak ada kesamaan secara nama ataupun logo terhadap merek celana terdaftar milik orang lain. Sedangkan penggunaan Pasal 91 harus adanya kesamaan pada pokoknya, namun hakim tidak menjelaskan, kesamaan yang terdapat pada pokoknya pada bagian mana. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Hukum en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA MEREK KEPADA PIHAK YANG MEMPRODUKSI CELANA DALAM TANPA ADA KESAMAAN NAMA MAUPUN LOGO en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account