Abstract:
Pengaturan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam
pemerintahan. Secara konstitusional tidak mengatur kewenangan dari wakil kepala daerah.
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1974, wakil kepala daerah sifatnya membantu kepala
daerah dan apa yang dilakukan oleh wakil kepala daerah berdasarkan pedoman ketentuan
menteri dalam negeri.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian bersifat yuridis empiris. Yang
bertujuan menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan –
bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di
lapangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari referensi
berupa buku, majalah hukum, internet dan sebagainya yakni dengan menggunakan bahan
materi atau bahan pengumpulan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier. Alat pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode wawancara dan studi
dokumen atau melakukan penelusuran kepustakaan.
Dari ketentuan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, menunjukan bahwa
posisi wakil kepala daerah lemah, tugas wakil kepala daerah tergantung dari tugas yang
diberikan oleh kepala daerah, sehingga jika kepala daerah tidak meminta bantuan kepada
wakil kepala daerah maka, wakil kepala daerah tidak berfungs. Di sisi lain wakil kepala
daerah akan melaporkan semua tugas nya kepada kepala daerah mengingat wakil kepala
daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Pengaturan tugas yang sangat umum dan
pembagian kerja secara terperinci di serahkan kepada kesepakatan kedua pihak. Atau salah
satu pihak atau dalam hal ini kepala daerah. Kedudukan dan fungsi wakil kepala daerah
sebenarnya dapat digantikan oleh sekretaris daerah.