Abstract:
Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin
hak hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga
kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan
dunia usaha. Oleh karena itu, Pengusaha memiliki peranan penting dalam
menjamin setiap kesejahteraan tenaga kerjanya. Pengusaha memiliki kewajiban
memberikan perlindungan tersebut yang dapat berupa jaminan sosial tenaga kerja
yang meliputi: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi tidak semua perusahaan
menjalankan kewajibannya tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, banyak dari
perusahaan tertutama PT dan CV dalam ruang lingkup kecil yang terdapat di Kota
Medan tidak mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan
di Kota Medan.
Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan deksriptif dan menggunakan sumber data yaitu data primer
dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan data yang
diambil di lapangan (field research) dan data yang berasal dari kepustakaan
(library research) dan menganalisanya menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlidungan hukum
pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh pengusaha merupakan hal
yang wajib dan diatur di dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2011 Tentang BPJS. Sedangkan jika pengusaha tidak mendaftarkan
pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dikenai sanksi administrasi sesuai
yang diatur di dalam Pasal 9 UU BPJS yang meliputi: sanksi administrasi tertulis,
denda dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Lebih lanjut, faktor penghambat
pelaksanaan hukum bagi ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan
perlindungan hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja dipengaruhi beberapa
faktor yaitu: faktor pengawasan hukum, faktor ketidakpedulian pemberi kerja dan
faktor rendahnya pengetahuan pekerja atas hak-haknya