Research Repository

KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan No. 285K/Pid-Sus/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Saraswati, Ica Uli
dc.date.accessioned 2021-12-01T06:01:25Z
dc.date.available 2021-12-01T06:01:25Z
dc.date.issued 2021
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16635
dc.description.abstract Penyadapan berguna sebagai salah satu metode penyidikan, Penyadapan merupakan alternatif jitu di dalam melakukan investigasi kriminal terhadap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius. Penyadapan merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi. Untuk mengetahui kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder dari kepustakaan. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi terdapat pada ketentuan mengenai tindakan penyadapan dalam 11/Per/M.Kominfo/02/2006. Mengenai peraturan tindakan penyadapan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.31 Tahun 1999. kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai alat bukti yang sah yang memiliki dasar hukum serta memiliki kekuatan yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi. Analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015 alat bukti penyadapan yang dilakukan KPK pada seluruh nomor yang dugunakan oleh Ratu Atut Chosiyah pada penyadapan tersebut memuat SMS dan Print out memiliki kekuatan hukum karena dilakukan dengan mekanisme yang benar. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.title KEKUATAN PEMBUKTIAN HASIL PENYADAPAN YANG DILAKUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan No. 285K/Pid-Sus/2015) en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account