Abstract:
Penyadapan berguna sebagai salah satu metode penyidikan, Penyadapan
merupakan alternatif jitu di dalam melakukan investigasi kriminal terhadap
perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius. Penyadapan
merupakan alat pencegahan dan pendeteksi kejahatan. Adapun tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui pengaturan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi. Untuk
mengetahui kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi
Pemberantasan Korupsi terhadap tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui
analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada
penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian hukum normatif yang dilakukan
dengan cara meneliti data sekunder dari kepustakaan. Sumber data yang diperoleh
dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pembuktian hasil
penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tindak
pidana korupsi terdapat pada ketentuan mengenai tindakan penyadapan dalam
11/Per/M.Kominfo/02/2006. Mengenai peraturan tindakan penyadapan dapat
dilihat dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang No.31 Tahun 1999. kekuatan pembuktian hasil penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai alat bukti yang sah yang memiliki dasar hukum serta memiliki kekuatan
yang sah yang dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
korupsi. Analisis terhadap putusan 285K/Pid-Sus/2015 alat bukti penyadapan yang
dilakukan KPK pada seluruh nomor yang dugunakan oleh Ratu Atut Chosiyah pada
penyadapan tersebut memuat SMS dan Print out memiliki kekuatan hukum karena
dilakukan dengan mekanisme yang benar.