Research Repository

Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Menerapkan Transaksi Non Tunai Dalam Pembayaran Belanja Modal

Show simple item record

dc.contributor.author Mulyadi, Syeh
dc.date.accessioned 2020-03-02T13:51:33Z
dc.date.available 2020-03-02T13:51:33Z
dc.date.issued 2019-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/1662
dc.description.abstract Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transksi non tunai dalam pembayarn belanja modal merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Nomor: 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten. Transaksi non tunai sendiri merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum transaksi non tunai dalam proses pembayaran belanja modal dan mengkaji tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transaksi non tunai dalam pembayaran belanja modal serta mengkaji bagaimana kendala Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transaksi non tunai dalam pembayaran belanja modal. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan data skunder dengan mengolah data primer dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier. Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa Kabupeten Aceh Tengah merupakan salah satu kota yang sudah menerapkan transaksi non tunai dalam pembayaran belanja modal pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah. Dalam menerapkan transaksi non tunai tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan perjanjian kersama dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Takengon melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 201/050.01/11/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Non Tunai Pengelolaan Keuangan Melalui Cash Manajement System (CMS) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Sejauh ini, belum ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam menerapkan kebijakan sistem transaksi non tunai. Namun meskipun begitu Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap harus mempertahankan komitmennya dalam menerapkan sistem transaksi non tunai demi pencapaian manajemen keuangan yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transaparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. en_US
dc.subject Tanggungjawab en_US
dc.subject Transaksi Non Tunai en_US
dc.subject Pembayaran Belanja Modal en_US
dc.title Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Menerapkan Transaksi Non Tunai Dalam Pembayaran Belanja Modal en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account