Abstract:
Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transksi
non tunai dalam pembayarn belanja modal merupakan kewajiban yang harus
dilakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh Surat Edaran Mentri Dalam
Negeri Nomor: 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 Tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Daerah Kabupaten. Transaksi non tunai
sendiri merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain
dengan menggunakan instrument berupa Alat pembayaran Menggunakan Kartu
(APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya. Tujuan penelitian ini
untuk mengkaji pengaturan hukum transaksi non tunai dalam proses pembayaran
belanja modal dan mengkaji tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
menerapkan transaksi non tunai dalam pembayaran belanja modal serta mengkaji
bagaimana kendala Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerapkan transaksi
non tunai dalam pembayaran belanja modal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data skunder dengan mengolah data primer dari bahan hukum
primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tertier.
Dari hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa Kabupeten Aceh
Tengah merupakan salah satu kota yang sudah menerapkan transaksi non tunai
dalam pembayaran belanja modal pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati
Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Non Tunai
dalam Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam menerapkan transaksi non tunai tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh
Tengah melakukan perjanjian kersama dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang
Takengon melalui Perjanjian Kerjasama Nomor: 201/050.01/11/2018 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Sistem Non Tunai Pengelolaan Keuangan Melalui Cash
Manajement System (CMS) pada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Sejauh
ini, belum ada kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
dalam menerapkan kebijakan sistem transaksi non tunai. Namun meskipun begitu
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap harus mempertahankan komitmennya
dalam menerapkan sistem transaksi non tunai demi pencapaian manajemen
keuangan yang berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,
efisien, ekonomis, efektif, transaparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.