Abstract:
Bisnis transportasi berbasis online telah tersebar ke berbagai kota di Indonesia
salah satunya di kota Medan. Beragam modus kecurangan yang dilakukan
beberapa mitra pengemudi, diantaranya adalah order fiktif, penggunaan aplikasi
Fake GPS untuk mencurangi sistem, dan menggunakan aplikasi tambahan untuk
tidak mengambil pemesanan tanpa mengurangi performa penerimaan order dari
mitra. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana tindak pidana
penjebolan aplikasi sistem pengamanan transportasi online menurut UU ITE,
Bagaimana modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem pengamanan
transportasi online, Bagaimana analisis terhadap perbuatan penjebolan sistem
pengamanan transportasi online menurut Putusan Pengadilan
No.1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research)
untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan
Nomor Nomor 1506/Pid.Sus/2018/PN Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data
sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah tindak pidana penjebolan aplikasi sistem
pengamanan transportasi online menurut UU ITE diatur secara khusus dalam
Pasal 30 ayat (3). Modus operandi tindak pidana penjebolan aplikasi sistem
pengamanan transportasi online dengan cara di dalam sistem handphone yang
digunakan sebagai akun driver grab telah di rooting (jebol system
sertifikat/licensed handphone) dan juga menginstal 5 (llima) aplikasi Ilegal untuk
mengelabuhi atau menipu GPS sistem operator Grab Car resmi dengan tujuan
agar dalam melakukan aktifitas grab tanpa bekerjapun seolah olah ada mendapat
orderan penumpang asli padahal nyatanya tidak ada melakukan orderan
penumpang asli dan hal tersebut telah terdakwa lakukan secara berulang ulang
untuk mencapai dan mendapatkan uang jaminan /bonus dari PT. Solusi
Transportasi Indonesia. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, menetapkan lamanya masa
penangkapan dan penahan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan
Nomor perkara 1506/Pid.Sus/2018/PN.Mdn adalah tepat karena berdasarkan
fakta-fakta persidangan, terdakwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan
media elektronik sebagai objeknya.