Abstract:
Mediasi merupakan proses acara yang wajib dilakukan dalam lembaga
peradilan sesuai dengan aturan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan. Salah satu tujuan dari terbitnya PERMA tersebut tidak lain
untuk mewajibkan para pihak yang berperkara untuk mengupayakan proses
mediasi terlebih dahulu, terutama perkara perceraian yang diajukan ke Pengadilan.
Mediasi dalam proses beracara di Pengadilan menjadi salah satu instrumen
menekan angka cerai dan menghindari penumpukan perkara serta memperkuat
dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di
samping proses pengadilan yang bersifat memutus. Tujuan penelitian ini untuk
menguji pengaturan hukum tentang pelaksanaan mediasi dalam upaya menekan
angka cerai pada proses pemeriksaan perkara perceraian, mencari yang menjadi
hambatan pelaksanaan mediasi dalam upaya menekan angka cerai pada proses
pemeriksaan perkara perceraian dan mengetahui solusi pelaksanaan mediasi
dalam upaya menekan angka cerai pada proses pemeriksaan perkara perceraian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang diambil
dari data primer dengan melakukan wawancara kepada pihak Pengadilan Agama
Medan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
mediasi yang diterapkan dalam perkara perceraian mewajibkan pihak yang
berperkara untuk berdamai diluar proses persidangan. Pelaksanaan mediasi di
Pengadilan Agama Medan dilaksanakan dengan berdasarkan aturan prosedur
mediasi, akan tetapi angka cerai dua tahun terakhir ini di Pengadilan Agama
Medan mengalami peningkatan dan sedikitnya jumlah mediasi yang berhasil.
Penulis menemukan ketidakberhasilan mediasi itu juga disebabkan adanya
hambatan-hambatan dalam proses mediasi sehingga sedikitnya jumlah mediasi
yang berhasil di mediasi setiap bulannya atau dalam jumlah hitungan tahun.
Adapun yang menjadi hambatan-hambatan yang menyebabkan kegagalan mediasi
di Pengadilan Agama Medan antara lain keinginan kuat para pihak untuk bercerai,
keluarga para pihak, peran advokat, rumah tangga yang kronis, dan psikologi atau
kejiwaan. Dengan demikian, penulis juga mendapati solusi dari hambatanhambatan
yang menyebabkan ketidakberhasilan mediasi yaitu usaha maksimal dari majelis hakim, pelatihan mediasi, peran mediator, peran pemerintah, dan melakukan evaluasi kinerja mediator.