Research Repository

Kebijakan Hukum Pidana Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Aldi, Fahri
dc.date.accessioned 2021-11-29T19:03:10Z
dc.date.available 2021-11-29T19:03:10Z
dc.date.issued 2021-10-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16532
dc.description.abstract Kebijakan Hukum Pidana adalah suatu Tindakan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dalam bentuk aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Setiap orang berhak untuk mendapatkan manfaat dan keadilan dari kebijakan hukum yang di buat oleh pihak yang berwenang baik di masa lalu atau pun dimasa krisis pandemi covid-19. Hak masyarkat untuk hidup sehat dan sejahtera dijamin negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia ;(2) Bagaimana implementasi kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia ; (3) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kebijakan pidana dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dengan pendekatan perundang-undangan (statue Approach) dan pendekatan kasus (case Approach) Penelitian ini akan didukung dari data primer dan data skunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (a) Undang Undang 1984 tentang wabah penyakit menular terlalu usang dan perlu di perbaharui dan Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Kesehatan sebab pasal 9 dan pasal 93 dinilai terlalu karet (b) implementasi dari kebijakan pemerintah masih terdapat banyak kekurangan sebab ada oknum-oknum yang masih memanfaatkan situasi krisis untuk mematikan lawan politk. Kerumanan masih terjadi dimana mana, pelaksanaan pilkada terlalu dipaksakan dan pembebasan narapidana yang menaikkan angka kriminalitas (c) faktor yang menjadi penghmbat dinatarnya budaya masyarkat Indonesia, setiap orang punya kepentingan masing-masing dan narasi negatif. Saran penulis sebaiknya pemerintah bisa berkordinasi lebih baik lagi dan mengajak semua elemen untuk Bersatu melawan pandemi. Membuat aturan perundang-undangan yang konkrit danlebih relavan dari sebelumnya. Mempercepat vaksinasi tahap 1 dan 2. Mensosialisasikan bahaya pandemi dan kegunaan masker serta menjaga jarak. Lebih terbuka terhadap masyarkat atas situasi yang terjadi agar kebijakan hukum yang dikeluarkan bisa melawan penyebaran pandemi covid -19. en_US
dc.subject Kebijkan Hukum Pidana en_US
dc.subject Pencegahan Penyebaran en_US
dc.subject Covid-19 en_US
dc.title Kebijakan Hukum Pidana Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account