Abstract:
Kebijakan Hukum Pidana adalah suatu Tindakan yang dibuat oleh pihak yang
berwenang dalam bentuk aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Setiap orang berhak untuk mendapatkan manfaat dan keadilan dari kebijakan
hukum yang di buat oleh pihak yang berwenang baik di masa lalu atau pun dimasa
krisis pandemi covid-19. Hak masyarkat untuk hidup sehat dan sejahtera dijamin
negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Adapun yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah : (1)Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam upaya
pencegahan penyebaran virus covid-19 di Indonesia ;(2) Bagaimana implementasi
kebijakan hukum pidana dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di
Indonesia ; (3) Apa faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan kebijakan pidana
dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Dengan
pendekatan perundang-undangan (statue Approach) dan pendekatan kasus (case
Approach) Penelitian ini akan didukung dari data primer dan data skunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa
(a) Undang Undang 1984 tentang wabah penyakit menular terlalu usang dan perlu
di perbaharui dan Undang-undang no 6 tahun 2018 tentang Kesehatan sebab pasal
9 dan pasal 93 dinilai terlalu karet (b) implementasi dari kebijakan pemerintah
masih terdapat banyak kekurangan sebab ada oknum-oknum yang masih
memanfaatkan situasi krisis untuk mematikan lawan politk. Kerumanan masih
terjadi dimana mana, pelaksanaan pilkada terlalu dipaksakan dan pembebasan
narapidana yang menaikkan angka kriminalitas (c) faktor yang menjadi
penghmbat dinatarnya budaya masyarkat Indonesia, setiap orang punya
kepentingan masing-masing dan narasi negatif. Saran penulis sebaiknya
pemerintah bisa berkordinasi lebih baik lagi dan mengajak semua elemen untuk
Bersatu melawan pandemi. Membuat aturan perundang-undangan yang konkrit
danlebih relavan dari sebelumnya. Mempercepat vaksinasi tahap 1 dan 2.
Mensosialisasikan bahaya pandemi dan kegunaan masker serta menjaga jarak.
Lebih terbuka terhadap masyarkat atas situasi yang terjadi agar kebijakan hukum
yang dikeluarkan bisa melawan penyebaran pandemi covid -19.