Abstract:
Pornografi anak merupakan bentuk eksploitasi seksual, sehingga
perlindungan kepada anak semestinya mendapatkan perhatian yang besar. Terdapat
dua hal yang berbahaya di dalam pornografi anak; pertama, pelibatan anak di dalam
pornografi berarti sama dengan mengeksploitasi anak bekerja dalam bentuk
pekerjaan terburuk. Kedua, membiarkan anak mengakses pornografi akan sangat
berdampak pada proses tumbuh kembang anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kedudukan anak sebagai korban dalam tindak pidana pornografi, untuk
mengetahui pertolongan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana pornografi,
dan untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai korban
tindak pidana pornografi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang pornografi merupakan sebagai undang-undang yang juga
mengatur tentang lembaga pidana, yaitu pidana pokok yang berupa pidana penjara
dan atau pidana denda. Undang-undang pornografi lebih memperhatikan kualitas
perbuatan dalam menjatuhkan berat ringannya sanksi pidana. Perbuatan pidana
pornografi yang melibatkan anak menjadi spesifik karena mempunyai ancaman
pidana yang sangat berat. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana
pornografi bertujuan untuk memberikan rasa nyaman terhadap korban dalam
memberikan perlindungan khusus terhadap anak agar rasa trauma atau mental anak
tidak ternganggu. Perlindungan anak korban pornografi juga berhak mendapat
rehabilitasi. Upaya dari pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah terjadinya
tindak pidana pornografi melakukan seminar, himbauan atau sosialisai terhadap
masyarakat agar perlindungan terhadap anak dari kasus tindak pidana pornografi
tidak meluas dan dapat dicegah. Kebijakan hukum pidana terhadap anak sebagai
korban tindak pidana pornografi secara garis besar dapat dilakukan melalui 3 (tiga)
cara yaitu: menghukum pelaku tindak pidana asusila kepada anak dengan sanksi
pidana yang berat sehingga tujuan pemidanaan dapat tercapai berdasarkan
ketentuan UU, kemudian dengan memberikan ganti kerugian kepada anak korban
tindak pidana asusila dengan cara pemberian restitusi yang dibebankan kepada
pelaku tindak pidana asusila tersebut, serta dengan melakukan rehabilitasi terhadap
anak korban tindak pidana asusila.