Abstract:
Ujaran kebencian banyak dilakukan seseorang baik individu ataupun
kelompok tertentu dan pengguna gadget melalui media sosial yang banyak
menimbulkan polemic dan permasalahan di kalangan masyarakat. Di suatu sisi,
tindakan tersebut merupakan suatu bentuk ekspresi yang berupa curahan hati
seseorang. Namun di sisi lain perbuatan tersebut tersebut dapat memicu terjadinya
kejahatan, kerusuhan, kekerasan dan bahkan perlawanan terhadap individu
ataupun kelompok. Sehingga, kejahatan tersebut dapat berimplikasi pada harkat
dan martabat manusia. Hal untuk menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor:
SE/6x/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Berdasarkan penjabaran di
atas, maka peneliti memunculkan pertanyaan, yaitu bagaimana bentuk ujaran
kebencian (hate speech) yang pada jejaring media sosial. Dan dengan munculnya
pertanyaan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk : (1) mendeskripsikan
bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang terdapat dalam jejaring media sosial.
Jenis dan pendekatan penilitian yang digunakan adalah yuridis empiris
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi putusan yang berkaitan
dengan penelitian. Kemudian data dioalah dengan menggunakan analisis
kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbuatan ujaran
kebencian yang mengandung SARA melalui media sosial secara umum diatur
dalam pasal 310 sampai dengan pasal 318 KUHP. Bentuk tindak pidana kejahatan
ujaran kebencian atau ( SARA ) melalui teknologi media sosial dalam putusan
nomor 394/PID.SUS/2018/PN PBR iyaitu terpenuhinya terlebih dahulu bentuk
tindak pidana kejahatan ujaran kebencian ataupun kesalahan serta tidak adanya
alasan pembenar. Pemenuhan unsur-unsur perbuatan pidana ujaran kebencian (
SARA ) melalui teknologi sosial dalam putusan nomor 394/PID.SUS/2018/PN
PBR iyaitu dapat menggunakan dari teori integratif yang mana dalam hal ini
menitikberatkan pembalasan, akan tetapi tidak boleh melampaui batas apa yang
perlu yang sudah cukup untuk dapat mempertahankan tata tertib masyarakat.