Abstract:
Kecelakaan lalu lintas akhir-akhir ini sering terjadi terlebih lagi di kota kota
Besar seperti di Jalan Thamrin depan kuburan Kota Medan, yangmengakibatkan luka-luka dan kematian terhadap penumpang. Diketahui penyebab
kecelakaan lalu lintas ini adalah ugal-ugalan/lalai serta kecepatan yang melebihbatas. Kecelakaan lalu lintas kerap menimbulkan kerugian seperti kerusakanterhadap fasilitas-fasilitas umum atau bahkan menimbulkan korban jiwaSebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan, namun implementasi Undang-Undang tersebut belumsepenuhnya berjalan. Kendala nya adalah kurang nya fasilitas-fasilitas pendukungyang juga telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini dilatar belakangi olehbanyak nya kecelakaan lalu lintas yang terjadi namun tidak memberikan efek jerakepada pengemudi untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai kendaraan sertasangsi yang dirasa terlalu ringan terlebih lagi kecelakaan yang menyebabkan
korban meninggal dunia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris normatif
dengan pendekatan yang diambil dari data primer dan melakukan wawancara diSat Lantas Polrestabes Medan, dan data sekunder dengan mengelola data daribahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Adapun hasil penelitian ini adalah untuk menjalankan peraturansebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 TentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan tentunya diperlukan kerja sama antara pemerintahdengan masyarakat. Dimana pemerintah disamping sebagai panutan bagimasyarakat pemerintah juga harus memberikan fasilitas sesuai dengan peraturanperundang-undangan. Masyarakat harus mempunyai tingkat kesadaran yang tinggiuntuk mematuhi peraturan yang ada. Karena tanpa keikutsertaan masyarakat makahukum tidak dapat berjalan. Adapun faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintasadalah faktor manusia itu sendiri, misalnya lalai, ugal-ugalan dan lain-lainSehingga untuk menjalankan Undang-Undang itu sendiri diperlukan kerjasamaoleh masyarakat, bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat akanpentingnya menaati peraturan yang ada