Research Repository

Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Situasi Konflik Sosial

Show simple item record

dc.contributor.author Shihab, M.Alif
dc.contributor.author Riza, Faisal
dc.date.accessioned 2021-11-29T08:48:33Z
dc.date.available 2021-11-29T08:48:33Z
dc.date.issued 2021-05-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16446
dc.description.abstract Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana kejahatan yang tidak ada henti-hentinya, selalu terjadi dan berkembang di tengahtengah masyarakat sepanjang masyarakat itu terus mengadakan interaksi sosial satu dengan yang lainnya. Dewasa ini, banyak sekali kasus-kasus yang terjadi yang melibatkan anak sebagai korbannya. Misalnya kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam situasi konflik sosial. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana bentuk tindak pidana yang terjadi dalam situasi konflik sosial, bagaimana tindak pidana yang dilakukan oleh anak dalam situasi konflik sosial, bagaimana sanksi terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam situasi konflik sosial. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas merupakan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penilitian yang secara deduktif dimulai dengan analisis pasal-pasal dalam peraturan perundangundangan yang mengatur permasalahan skripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana kejahatan berupa perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atas luka pada tubuh orang lain. Tindak pidana penganiayaan merupakan tindak pidana kekerasan yang paling sering terjadi terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam situasi konflik sosial, sanksi yang diberikan terhadap anak yang melakukan penganiayaan dalam situasi konflik sosial sendiri termasuk dalam katagori penganiayaan anak yang pengaturannya diataur dalam Pasal 76C dan sanksi bagi orang yang melanggar ditentukan dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun terlepas dari hal tersebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (terdiri dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana) di Indonesia. Mengenai sanksi yang diberikan haruslah sesuai dengan UU SPPA terhadap penyelesaian perkara tindak pidana anak melalui proses diversi yang wajib diupayakan. Apabila diberikan sanksi berupa perampasan kemerdekaan, hal ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) bilamana upaya lain tidak berhasil. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tindak pidana en_US
dc.subject Penganiayaan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Konflik sosial. en_US
dc.title Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Situasi Konflik Sosial en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account