Abstract:
Langkah awal dalam sebuah penyidikan sendiri yaitu menemukan barangbarang
dalam
sebuah
perkara
tindak
pidana
yang
merupakan
barang
bukti
berindikasi
sebagai
bekas
sebuah
kejahatan
yang
ditemukan
tertinggal
di
sebuah
tempat
kejadian
perkara.
Terkait
dengan
pengumpulan
alat-alat
bukti
berupa
petunjuk,
salah
satu
sarana
yang
digunakan oleh Kepolisian adalah bantuan dari unit polisi satwa dengan
penggunaan anjing pelacak dalam menemukan barang bukti yang tersembunyi. Anjing
pelacak sebagai mitra kerja kepolisian dapat meringankan tugas para penyidik karena
keahlian yang dimiliki anjing. Anjing memiliki kemampuan khusus dalam indra
penciumannya. Untuk itulah dalam penulisan ini penulis mengemukakan beberapa
rumusan masalah, yakni: 1) Bagaimana peran Unit Polisi Satwa Ca-nine (K-9) pada
tahap penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana? 2) Apa saja
hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit Polisi Satwa Ca-nine (K-9) pada tahap
penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana? Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan
meneliti langsung ke lapangan dengan melakukan wawancara pada unit polisi satwa.
Sebagai hasil dari penelitian yang penulis lakukan memperlihatkan bahwa: Peran serta
unit polisi satwa sangat vital bagi penyidik dalam mencari barang bukti suatu tindak
pidana. Pencarian barang bukti yang dilakukan oleh unit polisi satwa dalam suatu
tindak pidana, dibantu dengan anjing pelacak. Tetapi tidak semua barang bukti dapat
dilacak oleh unit polisi satwa karena kemampuan yang dimiliki anjing sangat terbatas.
Anjing pelacak hanya dapat melacak barang-barang seperti narkotika, bahan peledak
dan barang-barang yang digunakan dalam suatu tindak pidana. Anjing pelacak
digunakan pada tahap awal penyidikan, yang diawali dengan permintaan bantuan
dalam bentuk tertulis dari penyidik yang melakukan penyidikan suatu tindak pidana
kepada kesatuan unit polisi satwa. Hambatan-hambatan yang dialami oleh Unit Polisi
Satwa pada tahap penyidikan dalam mencari barang bukti suatu tindak pidana adalah:
Terbatasnya daya penciuman yang dimiliki dari anjing, kurangnya jumlah anjing,
kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki unit polisi satwa ca-nine (k-9) Polda
Sumbar, kesulitan dalam melakukan olah TKP oleh unit satwa yang dikarenakan
masuknya pihak yang tidak berkepentingan ke dalam TKP, tidak semua tempat atau
lokasi TKP yang dapat di masuki oleh unit polisi satwa ca-nine (K-9) contoh nya:
rumah ibadah, faktor cuaca jika terjadi hujan maka akan menyebabkan hilangnya jejak
atau bau dari pelaku