Research Repository

Prosedur Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Di Provinsi (Studi Kantor Ki Sumatra Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Syah, Marhaban
dc.contributor.author Sitompul, Muhammad Nasir
dc.date.accessioned 2021-11-29T04:45:29Z
dc.date.available 2021-11-29T04:45:29Z
dc.date.issued 2021-04-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16422
dc.description.abstract Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui unsur-unsur penetapan sengketa informasi keterbukaan publik, kemudian untuk mengetahui penyelesaian sengketa informasi keterbukaan publik, serta untuk mengetahui kekuatan hukum atas putusan KIP terhadap sengketa keterbukaan informasi publik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Komisi informasi merupakan lembaga baru di Indonesia namun hadirnya lembaga ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan hak atas informasi kepada masyarakat, selain itu komisi informasi selain memberikan informasi kepada masyarakat juga menyelesaikan sengketa-sengketa informasi antara pihak yang berperkara dengan badan publik misalnya terkait informasi-informasi yang dikecualikan dll. Sengketa informasi publik terjadi jika dalam melakukan akses dan permintaan informasi, masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi mendapatkan kesulitan dari Badan Publik yang diminta sehingga masyarakat sebagai pemohon informasi mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Serta penerapan mediasi di sengketa informasi publik mendapatkan kendala yaitu salah satu pihak tidak paham mengenai keterbukaan informasi publik dan yang menjadi kendala utama dalam proses mediasi adalah ketika para pihak tidak menghadiri undangan mediasi sehingga penerapan mediasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik belum efektif. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Keterbukaan Informasi Publik en_US
dc.subject Komisi Informasi en_US
dc.title Prosedur Penyelesaian Sengketa Keterbukaan Informasi Publik Oleh Komisi Informasi Di Provinsi (Studi Kantor Ki Sumatra Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account