Abstract:
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan bahwa
komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar
layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui
Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui unsur-unsur penetapan sengketa informasi keterbukaan publik,
kemudian untuk mengetahui penyelesaian sengketa informasi keterbukaan publik,
serta untuk mengetahui kekuatan hukum atas putusan KIP terhadap sengketa
keterbukaan informasi publik.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Komisi informasi
merupakan lembaga baru di Indonesia namun hadirnya lembaga ini sangat penting
untuk memenuhi kebutuhan hak atas informasi kepada masyarakat, selain itu
komisi informasi selain memberikan informasi kepada masyarakat juga
menyelesaikan sengketa-sengketa informasi antara pihak yang berperkara dengan
badan publik misalnya terkait informasi-informasi yang dikecualikan dll.
Sengketa informasi publik terjadi jika dalam melakukan akses dan permintaan
informasi, masyarakat sebagai pengguna dan pemohon informasi mendapatkan
kesulitan dari Badan Publik yang diminta sehingga masyarakat sebagai pemohon
informasi mengajukan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). Serta penerapan mediasi di sengketa informasi publik
mendapatkan kendala yaitu salah satu pihak tidak paham mengenai keterbukaan
informasi publik dan yang menjadi kendala utama dalam proses mediasi adalah
ketika para pihak tidak menghadiri undangan mediasi sehingga penerapan mediasi
dalam menyelesaikan sengketa informasi publik belum efektif.