Abstract:
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Sarang Burung Walet yang dibentuk oleh pemerintah daerah Kota Medan, sayangnya hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan retribusi saja. Pemerintah daerah Kota Medan kurang memperhatikan mengenai kesehatan masyarakat sekitar, dampak lingkungan, juga tidak mengatur mengenai lokasi penangkaran sarang burung walet. Hal ini menjadi lebih buruk dikarenakan tidak adanya kesadaran dan juga keperdulian dari orang/badan yang mengusahakan atau memanfaatkan sarang burung walet. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas pendirian sarang burung walet di kota medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, untuk mengetahui proses perizinan pendirian sarang burung walet di kota medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, dan untuk mengetahui kendala dalam perizinan pendirian sarang burung walet di kota medan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Pengaturan hukum terhadap wajib pajak sarang burung walet kota Medan dibuat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, yaitu: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terutama pasal yang membagi jenis pajak dari sudut pemungutannya terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah, dan Peraturan daerah kota Medan Nomor 12 Tahun 2011 tentang pajak sarang burung wallet. 2) Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kota Medan yang bertugas memungut dan mengumpulkan pajak sarang burung walet adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) 3) Kendala pemerintah daerah dalam meningkatkan potensi kepariwisataan Hambatan atau kendala yang selalu timbul dalam suatu sistem perpajakan dan tidak terkecuali pajak sarang burung walet adalah bagaimana menciptakan sistem yang dapat menghasilkan suatu pengertian yang baik antara masyarakat sebagai pembayar pajak dan pemerintah selalu pembuat peraturan dan undang-undang perpajakan.