Abstract:
Media online menjadi bentuk komunikasi untuk menyampaikan informasi,
pesan, dan salah satunya menunjang terbentuknya media bisnis. Secara harfiah
merupakan kegiatan menyampaikan, berinteraksi, mencari informasi, jual-beli
serta menyajikan kepada khalayak luas. Benar di era globalisasi media online
menjadi penunjang untuk meningkatkan kebutuhan informasi itu sendiri seiring
dengan keberadaan media sosial yang mulai merambah dimasyarakat. Seiring
berkembangnya pola perilaku dan kebutuhan masyarakat, media sosial kini tidak
hanya dimanfaatkan untuk sekadar berkomunikasi, melainkan dapat dioptimalkan
untuk meningkatkan pendapatan usaha.
Pelaku usaha memanfaatkan keberadaan media sosial untuk meningkatkan
pendapatan melalui pemasaran yang baik, menarik dan jujur. Melihat banyaknya
kebutuhan dan maraknya permintaan masyarakat, maka untuk memenuhinya
pelaku usaha sebagai pemasar ikut turut mengikuti perkembangan media sosial
dengan strategi pemasaran menggunakan jasa endorse yang termasuk baru
didunia bisnis. Endorsement berasal dari kata endorse yang berarti memberi saran.
Secara istilah endorsement artinya meminta public figure terkenal di media sosial
untuk mempromosikan produk perusahaan. Public figure yang dipilih bukan
orang sembarangan, para pelaku usaha biasanya memilih selebgram media sosial
instagram yang memiliki banyak followers di akunnya.
Metode yang digunakan adaIah penelitian hukum normatif, sifat peneIitian
deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpuIan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan daIam bentuk analisis kualitatif.