Abstract:
Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU KPK ) yang sudah disahkan DPR RI telah
menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menyatakan keberatan
terhadap revisi UU KPK dan menilainya sebagai pelemahan KPK.Tetapi dari
pembahasan dipahami bahwa revisi KPK perlu dimaknai bukan sebagai upaya
melemahkan KPK, tetapi justru merupakan upaya penguatan KPK.Undang-Undang
KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang membantu Penegakan
Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mengalami banyak perubahan karena
kepentingan hukum, dan pada Tahun 2019 terjadi perubahan terhadap UU KPK
dimana adanya Dewan Pengawas yang di duga akan mengurangi independensi
KPK. Maka penelitian ini akan membahas mengenai apa itu peranan Dewan
Pengawas KPK, fungsi dan tugasnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi dari
peraturan yang telah ada serta dikaitkan dengan penegakan hukum tindak pidana
Indonesia dan melihat apakah dewan pengawas atau lembaga pengawasan lembaga
anti korupsi yang ada di Negara tetangga khususnya Malaysia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative
dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library
research).Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menjelaskan bagaiamana pengaturan hukum
tindak pidana korupsi di Indonesia, apa itu KPK dilihat dari Undang-Undang yang
berlaku, melihat dewan pengawas sebagai badan baru di KPK serta apa urgensi
terbentuknya badan tersebut hingga melihat lembaga anti korupsi yang ada di
Negara tetangga yaitu Malaysia yang ternyata mempunyai lembaga pengawas
seperti di Malaysia ada divisi dan ada kode etik yang langsung di awasi langsung
oleh perdana Menteri Malaysia, dan juga perlunya pengawsan agar tidak terjadi
abouse of power