Research Repository

Kajian Hukum Dalam Pembekuan Izin Usaha Pt. Otomas Finance Secara Berulang-Ulang Atas Pelanggaran Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Almira Nabila
dc.date.accessioned 2021-11-24T17:17:38Z
dc.date.available 2021-11-24T17:17:38Z
dc.date.issued 2021-09-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16334
dc.description.abstract Peranan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai regulator yakni peranan sebagai pengaturan dan peranan sebagai pengawasan, dalam peranannya sebagai pengawasan, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni upaya preventif dan upaya represif. Akibat hukum yang timbul yaitu pembekuan izin usaha terhadap PT. Otomas Finance yang telah berulang-ulang dilakukan pembekuan atas pelanggaran penyelenggaraan usaha pembiayaan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum Islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi putusan Otoritas Jasa Keuangan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum terhadap pembakuan berulang-ulang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT. Otomas Finance yaitu terdapat di dalam Pasal 45 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 114 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa sanksi administratif. Tindakan hukum pembekuan secara berulang-ulang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu dapat dilihat pada pembekuan I melalui putusan nomor 8-180/NB.2/2019, selanjutnya pembekuan tersebut dicabut melalui putusan nomor 8-180/NB.2/2019 karena pihak PT. Otomas telah melakukan pembayaran dan pelaporan penyelesaian anjak piutang Namun selang satu tahun terjadi lagi pelanggaran pembiayaan dengan jenis yang berbeda oleh PT. Otomas Finance yang membuat OJK memberikan pencabutan kembali melalui putusan nomor Peng-22/NB.2/2020. Akibat hukum yang didapatkan perusahaan atas pembekuan berulang-ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu PT. Otomas Finance tidak dapat beroperasi seperti Lembaga pembiayaan lainnya, segala hak dan kewajiban yang dimilikinya ditangguhkan sampai perusahaan tersebut dapat menyelesaikan pelanggaran yang ia lakukan kepada pihak OJK en_US
dc.subject Izin Usaha en_US
dc.subject Pembekuaan en_US
dc.subject Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.title Kajian Hukum Dalam Pembekuan Izin Usaha Pt. Otomas Finance Secara Berulang-Ulang Atas Pelanggaran Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Oleh Otoritas Jasa Keuangan en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account