Abstract:
Peranan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai regulator yakni peranan
sebagai pengaturan dan peranan sebagai pengawasan, dalam peranannya sebagai
pengawasan, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni
upaya preventif dan upaya represif. Akibat hukum yang timbul yaitu pembekuan
izin usaha terhadap PT. Otomas Finance yang telah berulang-ulang dilakukan
pembekuan atas pelanggaran penyelenggaraan usaha pembiayaan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normative
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum Islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi putusan Otoritas Jasa
Keuangan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum terhadap
pembakuan berulang-ulang yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap
PT. Otomas Finance yaitu terdapat di dalam Pasal 45 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan dan Pasal 114 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 35 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan
bahwa sanksi administratif. Tindakan hukum pembekuan secara berulang-ulang
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu dapat dilihat pada pembekuan I
melalui putusan nomor 8-180/NB.2/2019, selanjutnya pembekuan tersebut dicabut
melalui putusan nomor 8-180/NB.2/2019 karena pihak PT. Otomas telah
melakukan pembayaran dan pelaporan penyelesaian anjak piutang Namun selang
satu tahun terjadi lagi pelanggaran pembiayaan dengan jenis yang berbeda oleh
PT. Otomas Finance yang membuat OJK memberikan pencabutan kembali
melalui putusan nomor Peng-22/NB.2/2020. Akibat hukum yang didapatkan
perusahaan atas pembekuan berulang-ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu PT.
Otomas Finance tidak dapat beroperasi seperti Lembaga pembiayaan lainnya,
segala hak dan kewajiban yang dimilikinya ditangguhkan sampai perusahaan
tersebut dapat menyelesaikan pelanggaran yang ia lakukan kepada pihak OJK