Research Repository

Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr)

Show simple item record

dc.contributor.author Lahagu, Zulham Ahamd Sukur
dc.date.accessioned 2021-11-23T19:58:24Z
dc.date.available 2021-11-23T19:58:24Z
dc.date.issued 2021-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/16279
dc.description.abstract Pada era globalisasi atau situasi saat ini kita tidak terlepas dari kegiatan mengakses/mengunduh data di internet termaksud di dalamnya kegiatan-kegiatan yang memerlukan akses data pribadi, ini rentan di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut (ANALISIS PUTUSAN NOMER 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Bahwa terdakwa dede supardi merupaka seorang karyawan desk colletion staff di PT. BARRACUDA FINTECH INDONESIA Yang mana perusahan tersebut merupakan perusahan peminjaman online perusahan tersebut berkerja sama dengan PT VEGA DATA INDONESIA selaku penyedia jasa aplikasi sekaligus penyedia call center untuk melakukan transaksi peminjaman online. Di dalam pekerjaanya dede supardi di tugaskan untuk melakukan penagihan terhadap nasabah Dengan cara menelpon dan mengirim pesan melalui WhatsApp. Tak jarang pada proses penagihannya dede supardi kerap mengancam nasabah agar segera membayar tagihannya. Penagihan yang dilakukan dede supardi kepada costumer di ketahui oleh pimpinan perusahan.pihak perusahan memperbolehkan para desk colletion staff melakukan penagihan dengan cara apapun asalkan desk colletion staff berhasil melakukan penagihan. Diketahui juga data para nasabah di peroleh melalui PT VEGA DATA INDONESIA melalui aplikasinya. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan sifat penelitian deskiptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder yang diperoleh dengan menganalisis studi putusan yang berkaitan dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian berikut, diketahui bahwa hukum dalam putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr terkait tindak pidana pertanggung jawaban pidana pelaku pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi dengan pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubaghan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDE SUPARDI terkena hukuman berupa penjara selama 1 tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka dapat digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan. en_US
dc.subject Pertangung Jawaban Pidana en_US
dc.subject Pemerasan en_US
dc.subject Data Pribadi en_US
dc.title Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account