Abstract:
Pada era globalisasi atau situasi saat ini kita tidak terlepas dari
kegiatan mengakses/mengunduh data di internet termaksud di dalamnya
kegiatan-kegiatan yang memerlukan akses data pribadi, ini rentan di salah
gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Menurut
(ANALISIS PUTUSAN NOMER 438/Pid.Sus/2020/PN JKT.Utr). Bahwa
terdakwa dede supardi merupaka seorang karyawan desk colletion staff di
PT. BARRACUDA FINTECH INDONESIA Yang mana perusahan
tersebut merupakan perusahan peminjaman online perusahan tersebut
berkerja sama dengan PT VEGA DATA INDONESIA selaku penyedia
jasa aplikasi sekaligus penyedia call center untuk melakukan transaksi
peminjaman online. Di dalam pekerjaanya dede supardi di tugaskan untuk
melakukan penagihan terhadap nasabah Dengan cara menelpon dan
mengirim pesan melalui WhatsApp. Tak jarang pada proses penagihannya
dede supardi kerap mengancam nasabah agar segera membayar
tagihannya. Penagihan yang dilakukan dede supardi kepada costumer di
ketahui oleh pimpinan perusahan.pihak perusahan memperbolehkan para
desk colletion staff melakukan penagihan dengan cara apapun asalkan
desk colletion staff berhasil melakukan penagihan. Diketahui juga data
para nasabah di peroleh melalui PT VEGA DATA INDONESIA melalui
aplikasinya.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah Normatif
dengan sifat penelitian deskiptif, yang menggunakan data hukum islam
dan data sekunder yang diperoleh dengan menganalisis studi putusan yang
berkaitan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian berikut, diketahui bahwa hukum dalam
putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr terkait tindak pidana
pertanggung jawaban pidana pelaku pemerasan dan pengancaman melalui
penyebaran data pribadi dengan pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang
perubaghan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menjatuhkan pidana
kepada Terdakwa DEDE SUPARDI terkena hukuman berupa penjara
selama 1 tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam
tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) apabila
denda tidak dibayarkan maka dapat digantikan dengan pidana penjara
selama 3 (tiga) Bulan.